Rejang Lebong (Inmas) -- Paspor merupakan persyaratan penting, yang wajib dimiliki Jamaah Haji. selain digunakan sebagai tanda pengenal di luar negeri paspor juga digunakan dalam pembuatan visa bagi Calon Jamaah Haji.
Dalam memenuhi persyaratan tersebut Calon Jamaah Haji (CJH) Kab. Rejang Lebong (RL) mulai melaksanakan pengurusan Paspor awal Bulan November 2017. Pengurusan Paspor tersebut dilaksanakan lebih awal agar CJH mempunyai banyak waktu untuk melakukan perbaikan dalam persyaratan pembuatan paspor.
“pengurusan Paspor dilaksanakan lebih awal pada keberangkatan haji tahun 2018 agar CJH mempunyai banyak waktu dalam mempersiapkan persyaratan dalam pengurusan pembuatan paspor. Dari pengalaman tahun 2017 pembuatan paspor sempat terhambat karena persyaratan yang dimiliki Jamaah Haji banyak yang tidak sesuai, seperti nama pada Akte kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP” ujar Drs. Akhmad Hafizuddin, M.H.I selaku kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dengan dilaksanakannya pengurusan paspor lebih awal Bapak Hafizuddin berharap Keberangkatan Tahun 2018 dapat berjalan dengan lancar, tidak ada halangan dan hambatan bagi CJH Kab. RL dalam melangkapi persyaratan dan Dokumen Haji yang diperlukan. (Bayu)