Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/5- Perangkat agama merupakan salah satu bagian penting dalam masyarakat karena peran dan fungsinya yang sangat dominan dalam masyarakat tertentu sehingga pola fikir dan pandangan hidup sebuah masyarakat sedikit banyaknya dipengaruhi oleh tokoh agama sehingga tokoh agama haruslah dibina dengan tujuan membantu dalam membentuk dan mengarahkan pola fikir dan cara pandang masyarakat menuju yang sesuai dengan pandangan Islam dan nilai-nilai keislaman.
Melibatkan perangkat agama dalam prosesi akad nikah merupakan salah satu strategi yang diambil oleh penghulu KUA kecamatan Selupu Rejang Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I.
Dalam membina dan mengarahkan tokoh agama yang merupakan tokoh masyarakat karena dalam prosesi akad nikah tersebut penghulu dapat menyampaikan beberapa pandangan keislaman, kenegaraan dan kemasyarakatan dalam khutbah nikah yang ia sampaikan dalam setiap sebelum prosesi ijab Qabul.
Ruswanto sebagai seorang kepala desa Sumber Bening kecamatan Selupu Rejang menyambut baik ajakan dan kebijakan penghulu tersebut karena menurutnya hal tersebut banyak mempengaruhi pola pikir dan pandangan hidup masyarakat yang ada di wilayahnya menuju masyarakat yang lebih baik yaitu dengan proses ajakan perangkat agama yang merupakan perpanjangan tangan dari penghulu KUA kecamatan Selupu Rejang.
Langkah yang diambil oleh penghulu KUA Selupu Rejang tersenut juga mendapatkan dukungan yang sangat besar dari kepala KUA Selupu Rejang Mntarno, S.H.I, M.H.I, dan ia berharap semoga dengan melibatkan perangkata agama yang ada di wilayah KUA kecamatan Selupu Rejang dapat menciptakan masyarakat Selupu Rejang menjadi lebih baik dan dengan demikian akan mencipakan wilayah kecamatan Selupu Rejang yang kondusif dan dengannya akan mempermudah seluruh proses dalam kegaitan KUA kecamatan Selupu Rejang.
Penulis : Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari