Mukomuko (Inmas), Selasa 19 Maret 2019, diruang Kerjanya Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ali Muda memberikan Penjelasan dan penerangan kepada Calon Jamaah Haji Kab. Mukomuko tentang waktu dan jumlah Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler untuk Embarkasi Padang.
Ali Muda Menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019 M yaitu Kepres Nomor 8 Tahun 2019, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
Selanjutnya Ali Muda Menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pelunasan BPIH tahun ini berlangsung dua (2) tahapan yaitu:
- Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret – 15 April 2019
- Tahap kedua mulai tanggal 30 April sd 10 Mei 2019.
Kemudian Ali Muda menerangkan bahwa Calon Jamaah Haji Reguler yang masuk di Embarkasi Padang termasuk CJH Kab. Mukomuko harus melunasi BPIH yakni sekitar Rp 32.918.065 juta/jamaah/perorang dan Pelunasan BPIH tahun 2019 ini bisa dengan Sistem Non Teller yaitu bisa melalui Banking Mobile, Transfer ATM dan Internet Banking.
" Silahkan CJH Kab.Mukomuko mulai hari ini untuk dapat segera melakukan Pelunasan BPIH sebesar Rp. 32.918.065,- jadi Besaran biaya pelunasan: Rp. 7. 918. 065,-, ini bisa di lakukan dengan 2 Sistem yaitu Melalui Teller dan Non Teller (Transfer ATM, Mobile Bangking dan Internet Bangking), terang Ali Muda.
Adapun Bank Tujuan untuk Pelunasan di Kab. Mukomuko adalah Bank BRI Cabang Mukomuko yang Melayani Syariah dan harus membawa syarat-syarat pelunasan.
" perlu di perhatikan bahwa BPS BPIH tujuan pelunasan BPIH untuk CJH Kab.Mukomuko adalah di Bank BRI Cabang Argamakmur yang melayani syariah, tentu harus membawa syarat-syaratnya yaitu :
- Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank.
- KTP Asli
- Buku Tabungan BRI Syariah
- Materai 6000 : 1 Lembar
- Pas Photo Warna 3 X 4 : 5 Lembar
- Uang Pelunasan Haji
Itulah syarat-syarat yang harus dibawa oleh CJH saat pelunasan BPIH. terang Ali Muda. (Rahmat).