Bengkulu (Inmas) - Bertempat di ruang layanan KUA kecamatan Pondok Kelapa pada selasa (9/4) desa Pekik Nyaring penghulu KUA kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI. menerima warga Sri Katon.
Kedatangan warga Srikaton dalam rangka konsultasi tentang wali nikah yang berhak menikahkannya berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Berdasarkan penjelasan ibu kandung dari calon istri didapati bahwa ia dinikahi oleh suaminya ketika usia kandungan dalam usia sebelas bulan.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut penghulu KUA kecamatan Pondok Kelapa menyimpulkan bahwa pelaksanaan pernikahannya dilaksanakan dengan wali hakim.
Imam menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dan nikah sah berdasarkan ketentuan perundangan jika rukun dan syarat nikah terpenuhi. (Sukran)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Pastikan Wali Nikah, Catin Konsultasikan ke KUA Pondok Kelapa Benteng
- Rabu, 10 April 2019 | 00:00 WIB