Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/2- Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Marlius Putra, M.Hi 2 hari berturut-turut melaksanakan dan mencatat pernikahan di Kantor KUA.
Kali ini hari Kamis, 11 Pebruari 2016 jam 09.00 Wib melaksanakan pernikahan pasangan pengantin antara Tomi Hardiansyah dari Desa Ketapang Baru dan Era Wahyuni dari Desa Karang Dapo sama-sama dari Kecamatan Semidang Alas Maras yang berstatus Duda Janda.
Kepala Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI menjelaskan bahwa pasangan yang dinikahkan ini pernah menikah siri bulan Nopember 2015 lalu karena pada waktu itu status mereka belum resmi cerai dari pasangan masing-masing dan belum sampai iddahnya, maka KUA menolak untuk mencatat pernikahan tersebut, sehingga diam-diam mereka memilih nikah siri.
Setelah habis masa Iddahnya mereka kembali ke KUA untuk meresmikan pernikahan tersebut. Karena mereka belum di karunia anak dan belum hamil, maka ke duanya tidak perlu Isbat nikah, karena Isbat nikah diperlukan untuk pernikahan yang telah lama dan untuk memperoleh status anak di mata hukum jelas Marlius, lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tanggal pernikahannya tidak berlaku surut dan tanggal nikahnya tetap tanggal sekarang yakni 11 Pebruari 2016. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari