Lebong (Inmas)- Penyuluh agama Islam sebagai pelaksana kegiatan penyiaran agama mempunyai peranan yang sangat strategis. Karena berbicara masalah dakwah atau kepenyuluhan agama berarti berbicara masalah umat dengan semua problematika yang berkembang ditengah masyarakat.. Penyuluh Agama Islam merupakan unsur yang dominan dalam pelaksanaan dakwah/kepenyuluhan agama
Sejalan dengan hal tersebut Kemenag Lebong kembali mendapat porsi untuk mengutus 2 orang penyuluh Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS) atas nama Trios Remiang dan Adi untuk mengikuti Diklat Teknis Substantif yang di selenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Palembang selama 6 hari yang merupakan Angkatan XIV dan XVI yang dilaksanakan tanggal 16 s.d. 21 Juli 2018.
Dijelaskan oleh Kepala Kankemenag melalui Kasubbag Tata Usaha- Olik Nurholik bahwa pentingnya keikutsertaan PAI Non PNS untuk mengikuti Diklat substantif ini sebagai bekal dasar peningkatan kompetensi seorang penyuluh dalam mengembantugas sebagai juru penerang dan dakwah.
Secara terpisah, salah satu peserta yang sedang mengikuti Diklat utusan Lebong-Trios mengatakan : “kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah diberi amanah oleh kemenag untuk mengikuti diklat ke Palembang, kesempatan ini sangat saya tunggu dan ternyata materi- materi yang disampaikan oleh Widya Iswara (WI) sangat berguna untuk pelaksanaan tugas kami”(17/07)
“Hingga saat ini dari total 42 orang PAI non PNS yang ada di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong. 19 diantaranya telah mengikuti Diklat Kepenyuluhan di Baldiklat Keagamaan Palembang, semogatahun 2018 ini seluruh PAI non PNS dilingkungan lebong dapat mengikuti Diklat” Pungkas Olik. (Malvinas RNBS)
Islam
Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
PAI Non PNS Kemenag Lebong Ikuti Diklat
- Kamis, 19 Juli 2018 | 00:00 WIB