Mukomuko (Inmas), Rabu, 22 November 2017, Penyuluh Agama Islam (PAI) kecamatan Kota Mukomuko Jusneli, S. Ag mewakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Mukomuko Tedy Hari Pandiawan, S.HI yang berhalangan hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi KB.
Acara ini dilaksanakan di Aula kecamatan Kota Mukomuko dan dibuka oleh Camat kecamatan Mukomuko, dengan dihadiri oleh seluruh pejabat lintas sektoral kecamatan kota Mukomuko. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat dan ibu-ibu kader KB Kecamatan kota Mukomuko. lalu Kemudian dilanjutkan dengan materi.
Dalam kesempatan ini PAI Jusneli, S. Ag menyampaikan materi tentang Hukum KB menurut Agama Islam. Ia menyampaikan bahwa KB menurut fiqih islam mubah atau boleh dilakukan. Dasar dari hukum ini adalah surat Anda Nisa' ayat 9 dan hadits nabi tentang 'azal.
Terpisah Kepala KUA Kec. Kota Mukomuko menyampaikan bahwa sebagai lembaga keagamaan wajib ikut serta dalam kegiatan kegiatan yang dilaksanakan di lintas sektoral terlebih kegiatan sosialisasi KB seperti ini tidak bisa lepas dari sisi agama, oleh karna itu kita wajib memberikan pengetahun mengenai hukum-hukum agama mengenai KB tersebut. (tisna)