Lebong (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agana Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH melalui Kasi Bimbingan Masyrakat Islam Arief Azizi S. Ag MH pada minggu ke dua pelaksanaan kegiatan supervsis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan rujuk (PNBP) kembali kunjungi dua Kantor Urusan Agama Kecamatan pada Selasa (4/8).
Dua Kantor KUA yang ia kunjungi kali ini Kantor KUA Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kantor KUA Kecamatan Topos. Kedatanagn Kasi Bimas Islam di KUA Kecamatan Topos di sambut langsung oleh Kepala KUA Kecamtan Topos Drs. H Kusairi M. Pd dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah tersedia.
Arief Azizi mengatakan Supervisi PNBP NR di lakukan untuk melihat sejauh mana realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk di luar maupun di dalam Kantor KUA.
“PNBP biaya NR adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari Kantor KUA Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik di laksanakan di kantor KUA selama di luar jam kerja atau pada hari libur serta pelaksanaan ijab kabul yang di laksanakan di rumah pasangan catin” ujar Arief Azizi
Dari hasil pantauannya ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pelayanan nikah rujuk di dua Kantor KUA Kecamtan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada terbukti dengan tidak adanya kejanggalan dari hasil supervisi tersebut baik administrasi maupun pelayanan yang telah di laksanakan hal ini artinya pelayanan di dua KUA tersebut telah telah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya Arief Azizi memberikan arahan kepada seluruh pegawai KUA baik setap maupun PAI Non PNS yang hadir pada kesempatan itu agar dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk di masing masing kantor KUA tersebut harus memenuhi setandar oprasional prosedur sehingga pelayanan di kantor KUA dapat di ukur dari segi waktu, biaya, dan hasil yang di dapat.
Sementara itu kepala Kantor KUA Kecamatan Topos Drs.Kusairi menyampaikan bahwa pristiwa nikah pada tahun 2018 di kecamatan Topos ada 64 pasang, tahun 2019 ada 53 pasang dengan pelaksananan sebanding antara di Kantor KUA dan di luar Kantor KUA namum umtuk tahum 2020 sangat berbeda dimuali dari bulan Januari s/d bulan Juli 2020 ini hanya 9 pasang.
“Pristiwa nikah di KUA Kecamatan Topos pada tahun 2020 ini memang mengalami penurunan sangat derastis penyebanya kemungkinan karena pandemi covid 19 atau kemungkinan karena masyarakat Kecamatan Topos sudah mulai memahami tentang aturan perkawinan dengan umur minimal 19 tahun, yang semula dalam aturan perkawianan tersebuat sepasang cating umur 16 tahun boleh melangsungkan perkawinan sedangakan sekarang sepasang cating boleh menikah minimal usia 19 tahun sehingga pasangan catin menunda perkawinan, namun ada juga sebahagian pasangan catin yang memaksakan diri datang ke KUA walau pun usia belum memenuhi syarat dengan membawa dispensasi dari Pengadilan Agama” demikian Kusaiari. (Ks/tt)