Bengkulu (Inmas) - Suatu pemahaman yang masih hidup di pemikiran sebagian masyarakat saat ini bahwa Aqad Nikah yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA adalah suatu pernikahan yang dilangsungkan karena ada permasalahan atau juga pernikahan yang dilangsungkan oleh keluarga dengan ekonomi lemah. Pemahaman dan pemikiran yang seperti ini, sudah tentu suatu pemahaman yang keliru. Pernikahan yang dilakukan dibalai nikah itu adalah pernikahan yang sangat dianjurkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk bulan April ini ada 4 pasangan catin yang memilih melangsungkan aqad nikahnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras. Pasangan pertama Bendi Hajito dan Tara Cici Zagita, pasangan ke dua Syakirin dengan Sensi Yuli Yanti, pasangan ke tiga Suriadi dengan Zopa Wintantri terbaru Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI Rabu, 26 April 2017 jam 08.00 Wib Kembali mencatat pernikahan antara Arfan dari Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas dan Selvia dari desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras yang berstatus Duda Janda.
Dalam kutbah nikah Marlius berpesan kepada calon mempelai untuk menghiasi rumah tangga dengan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi pedoman kita dalam hidup dan kehidupan diatas dunia ini, saling pengertian dan menjaga ke kompakan untuk mewujudkan keluarga Sakinah mawaddah wa rahmah. (mr)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Minat Warga Nikah di Kantor KUA SAM Seluma Meningkat
- Kamis, 27 April 2017 | 00:00 WIB