Urusan Agama Islam dan Syariah

Menghindari Pergaulan Bebas Ka. KUA Dukung Prosesi Cuci Kampung

Rejang Lebong (Inmas) -- Dalam rangka menerapkan budaya cuci kampung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu Drs. Ramadan mendukung pelaksanaan adat cuci kampung tersebut. Prosesi itu dilakukan untuk menghindari pergaulan bebas bagi muda mudi. Sabtu, 9/12 pada pukul 14.00 WIB.

Prosesi cuci kampung atau pembersihan desa akan dilakukan ketika sebuah desa terindikasi adanya perbuatan zinah. Dalam setiap prosesi dihadiri perangkat desa, perangkat agama dan BMA. Sasaran dari prosesi tersebut adalah calon pasangan pengantin yang akan menikah tetapi sudah hamil terlebih dahulu.

Prosesi cuci kampung itu sendiri bertujuan untuk membersihkan desa dari semua bentuk perzinahan dan mengatur pergaulan bagi kaula muda agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama dan adat istiadat.

Menurut ketua BMA bahwa ritual cuci kampung sangat penting dilakukan. Prosesi tersebut sangat skral artinya apabila disebuah desa terdapat perzinaan dan tidak dilakukan cuci kampung, maka desa tersebut akan mendapat bahaya. Prosesi itu juga sebagai bentuk sangsi sosial bagi pelakunya.

Ka. KUA Kec. Selupu Rejang yaitu bapak Drs. Ramadan juga menyampaikan dukungannya kepada toko adat, toko agama dan perangkat desa dalam pelaksanaan adat tersebut. Dalam pandangan islam prosesi adat tersebut memang tidak diataur. Pada dasarnya seorang wanita yang sudah hamil maka harus segera dinikahkan kepada orang yang telah menghamilinya. 

Dengan demikian diharapkan prosesi cuci kampung tersebut bisa memberikan kesadaran dan bentuk teguran bagi muda mudi yang lainnya. Orang tuapun diharapkan bersama-sama bisa mengontrol pergaulan anak-anaknya. 

Kegiatan prosesi adat cuci kampung itupun disambut baik oleh seluruh warga. Mereka siap bersama mengawasi pergaulan muda mudi. Supaya prosesi adat tersebut tidak ada di desa mereka. (Nita)


TERKAIT

Islam LAINNYA