Rejang Lebong (Inmas) -- Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong M. Aditiawarman Budi, S.Ag dikunjungi Mantan Kabag. Hukum Pemda Kab. Rejang Lebong H. Maulana, SH. dalam rangka mengkonsultasikan status salah satu Tanah Wakaf yang menjadi permasalahan dan pertanyaan baginya, di Ruang Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong.
Bapak Maulana berkonsultasi dengan Pak Adit tentang pengalihan status Tanah Wakaf yang akan dirubah peruntukannya”. Dalam hal ini, menurut keterangan Pak Adit : “Status Tanah Wakaf sesuai dengan UU. No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 41 ayat (2) : “Pengalihan peruntukan Tanah Wakaf mesti memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.” Lebih detail Pak Adit menjelaskan bahwa : “dalam pasal 40 ayat (g) UU. No. 41 Tahun 2004 : “Tanah Wakaf dilarang dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.”
Dengan adanya keterangan Pak Adit diatas menjadi jelas keterangan yang menjadi topik perbincangan dan konsultasi mengenai pengalihan status Tanah Wakaf, sehingga Bapak Maulana mengetahui kedudukan dan status Tanah Wakaf jika mau dialih fungsikan atau mau ditugargulingkan, walaupun diperbolehkan namun prosedurnya yang sangat rumit dan sulit.
Kedepannya diharapkan tidak ada lagi perselisihan atau permasalahan status tanah wakaf, ujar pak Adit dalam pertemuan tersebut. (Ismail)