Urusan Agama Islam dan Syariah

Kurang Umur, Wali Catin Datangi KUA Pino Raya BS

Bengkulu (Informasi dan Humas), Pasdin warga Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya sekitar pukul 09.45 Senin (07/11) 2016 mendatangi KUA Pino Raya. Ia diterima langsung petugas administrasi Samsudin,S.Pt. Dalam kesempatan itu wali calon pengantin ini berkonsultasi seputar rencana pernikahan putranya. Pasalnya, usia putranya baru berinjak 16 tahun, sedangkan mengacu kepada ketentuan harus berusia 19 tahun sebagaimana undang-undang perkawinan. Ia meminta agar KUA Pino Raya memproses pernikahan tersebut di kantor setempat.

“Memang dari desa sudah ada yang mengatakan kalau umur kurang nikah tercatat oleh negara belum dapat diproses, namun kedatangn ini guna memastikan apakah ini benar atau tidak,” kata Pasdin kepada petugas.

Dengan tegas Samsudin menjelaskan semua pernikahan itu dapat dilaksanakan, namun mekanisme atau prosesnya mesti dilewati. Usia atau umur kurang mesti mendapat surat dispensasi atau putusan dari pengadilan agama. Tanpa itu, KUA tidak dapat mencatat apalagi memproses pernikahan.

“Sudah banyak yang kasusnya seperti ini, mereka tetap mengurus, setelah mendapat salinan putusan, baru selanjutnya diserahkan ke KUA untuk dicatat pernikahannya,” demikian Samsudin. (salim/humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari

 


TERKAIT

Islam LAINNYA