Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Ujan Mas Kepahiang Silaturrohmi dan Koordinasi Dengan Pengadilan Agama

Kepahiang (Inmas)- Ka. KUA Kec. Ujan Mas bersilaturrahmi sekaligus berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama Kab. Kepahiang tentang istbat nikah. (18/09)Di Pengadilan Agama Kab. Kepahiang Mudahri di temui langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ibu Rogaiyah, S. Ag yang berasal dari Bali dan di dampingi oleh Panitera Pengadilan Agama bapak Saibu, S. Ag.

    Dalam koordinasi tersebut di dapat informasi bahwa tidak semua pernikahan yang tidak tercatat di KUA bisa di istbatkan, pihak Pengadilan Agama dalam hal ini hakim akan mempelajari mengapa pernikahannya dulu tidak di daftar atau tidak dicatat di KUA? Contoh seperti pernikahan di bawah umur.

    Maka bagi yang belum mencapai usia 19 tahun bagi calon pengantin (catin)  laki-laki dan belum mencapai 16 tahun bagi catin perempuan, hendaknya tidak boleh melaksanakan pernikahan kecuali terlebih dulu mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, sehingga tidak perlu menikah bawah tangan ataupun nikah siri.

    Mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebetulnya bukan hal yang sulit, cukup membawa satu berkas NA dari lurah yang di lengkapi dengan akta kelahiran, ijazah terakhir, KK dan KTP serta surat penolakan dari KUA setempat, dan administrasinya pun tidak terlalu mahal, cukup dengan uang sekitar 300-400 ribu, tergantung radius. Demikian papar Mudahri.


TERKAIT

Islam LAINNYA