Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Talang Empat Benteng Himbau PAI Sosialisasi Terkait Pengeras Suara Masjid

Bengkulu Tengah (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehububungan dengan adanya Surat Edaran Nomor: B.3940 /DJ.111/Hk.00.7/08/2018 tentang Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978, tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid langgar dan musollah.

    Beberapa hari yang lalu tepatnya 10/10 lebih kurang pukul 09.00 Wib, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talang Empat Abdul Pani, S. Ag, yang di dampingi oleh Fungsional Penghulu Misbahuddin, S. Ag mengadakan agenda rakor bersama PAI Non PNS yang ada di Kecamatan.

    Adapun agenda rapat tersebut Kepala KUA Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah mengajak PAI Non PNS , untuk melakukan sosialisasi tentang tuntunan penggunaan pengeras suara tersebut, itu dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Abdul Pani ketika di konfirmasikan melalui Via telpon.

    Dikatakan Pani. Kita nantinya akan meberikan dan membagikan Copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam  tersebut, dan nantinya PAI Non PNS akan menyampaikan dan juga akan membagikan Copy Instruksi tersebut kepada pengurus masjid, langgar dan musollah serta kepada pimpinan ormas dan tokoh agam yang ada di kecamatan Talang Empat, terang Pani.

    Pesan yang kita sampikan kepada PAI Non PNS agar ketika mensosialisasikan edaran tersebut, jangan sampai menimbulkan permasalahan dan tetap menjaga kondisi yang kondusif di tengah masyarakat, tutup Pani. (Guntur)


TERKAIT

Islam LAINNYA