Kota Bengkulu (Inmas)-Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag.M.Pd Senin (24 Februari 2020) kemarin menerima H.Kamaluddin, Imam Masjid Pasar Bengkulu, yang diterima langsung di ruangan pelayanan PTSP KUA Kecamatan Sungai Serut.
Disampaikan oleh Khoiril Amri Tanjung, penerimaan kunjungan Imam Masjid Pasar Bengkulu ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KUA, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, PMA No. 34 tahun 2016, pada ayat ( 1) sebagai tambahannya tentang zakat dan perwakafan. Untuk itu, H.Kamaluddin langsung di pertemukan dengan Kepala KUA, dan beberapa orang penghulu, untuk berkonsultasi tentang pengelolaan zakat profesi.
Turut hadir Madsani S.Ag, sebagai salah satu penghulu di KUA Kecamatan Sungai Serut menyampaikan, bahwa zakat profesi yang dikeluarkan itu sebesar 2,5 persen dari gaji kotor (bruto dan netto). Untuk itu, silahkan bagi H.Kamaluddin untuk segera melaksanakan berdasarkan keyakinan tentang kewajiban zakat ini. Ujar Madsani.
Dengan penjelasan ini H.Kamaluddin, yang selama ini punya keraguan dalam hal zakat profesi ini menjadi jelas. (Tanjung/Popi)