Mukomuko (Inmas), Rabu 29 November 2017 Kepala KUA Kecamatan Pondok Suguh Drs. H. Sumardi, M.Pd menerima tamu Kepala Kaum dari Desa Air Bikuk untuk berkonsultasi sehubungan dengan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR),
Dalam konsultasi ini Kepala Kaum Desa Air Bikuk menanyakan mengenai penjelasan sehubungan dengan nikah dan talak yang tidak tercatat di KUA.
Sehubungan dengan nikah dan talak yang tidak tercatat ini Ka. KUA didampingi oleh anggota PAI Kecamatan Pondok Suguh menjelaskan agar yang menikah belum dicatat agar segera mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
“Demikian juga dengan talak liar agar segera mengajukan gugatan atau talak melalui Pengadilan Agama agar setatus pernikahan dan perceraian mereka resmi dan memilili bukti yang sah dan autentik,” jelas Sumardi.
Terpisah Kepala KUA mengatakan bahwa bila dicermati kondisi seperti memang ini banyak terjadi ditengah masyarakat dan pihak KUA selalu menyampaikan setiap ada kesempatan agar masyarakat menghindari nikah dan talak liar atau tidak tercatat agar tidak terjadi masalah dikemudian. (tisna)