Rejang Lebong (Inmas) -- KUA Kecamatan Sindang Dataran kordinasi kepada Waka 2 ( Bidang Distribusi & Daya Guna ) BAZNAS Rejang Lebong.tentang Pendistribusian bantuan dana zakat rehab rumah untuk dhu’afa kecamatan Sindang Daataran , Rabu (22/11/2017) di Kantor BAZNAS Rejang Lebong.
Tujuan koordinasi ini adalah konsultasii dengan Waka 2 ( Bidang Distribusi & Daya Guna ) Kabupaten Rejang Lebong mengenai bagaimana mekanisme pendistribusian bantuan dana zakat untuk rehab rumah Kecamatan Sindang Dataran yang mana akan dilaksanakan akhir bulan Nopember 2017.
Waka 2 ( Bidang Distribusi & Daya Guna ) BAZNAS Rejang Lebong yaitu bapak Faisal Nazarudin menjelaskan dalam pelaksanaan salah satu program Rejang Lebong Peduli yaitu pendisteribusian untuk rehab rumah harus sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 yang mana di Pasal 25 Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Dan di Pasal 26 Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Kepala KUA Sindang Dataran menjelaskan kepada Waka 2 ( Bidang Distribusi & Daya Guna ) BAZNAS Rejang Lebong bahwa KUA Sindang Dataran siap membantu dan bekerjasama dengan pengurus BAZNAS Rejang Lebong dalam pendisteribusian dana zakat khusnya Kec. Sindang Dataran seuai dengan Undang-undang zakat. (Hafizano).