Rejang Lebong (Inmas) -- Produk halal adalah suatu hal yang prinsip. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Drs. Ramadan dan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS berdiskusi untuk bersama memasyarakatkan produk halal dimulai pada usaha rumahan. Kamis, 7/11/2017.
Ketika seseorang membuka suatu usaha, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah memproduksi barang yang halal. Sasarannya adalah usaha rumahan yang dibentuk oleh ibu-ibu PKK Desa Karang Jaya.
Ka. KUA Kec. Selupu Rejang Drs. Ramadan mengatakan bahwa membuat suatu usaha tidak boleh hanya memikirkan untung ruginya. Produk yang kita pasarkan harus halal. Produk yang halal akan mendatangkan rizki yang barolah.
Sebagai penanggung jawab usaha rumahan PKK yaitu bapak M.Rafiuddin, S.Ag juga mengatakan bahwa yang pertama dilihat oleh seseorang dalam produksi suatu usaha adalah halal atau tidak. Halal disini bukan sekedar barang terbuat dari apa, tetapi sumbernya juga darimana harus jelas.
Produk halal itu sendiri adalah produk yang tidak mengandung bahan yang secara eksplisit dilarang oleh Agama. Barang yang mengandung daging Babi, Alkhohol, Narkotika dan sebagainya. Produk halal juga bukan dari barangnya saja, tetapi usaha dan produksinya juga halal.
Maka memasyarakatkan produk halal sangatlah penting. Dimulai dari usaha-usaha kecil rumahan. Sehingga pandangan yang salah bahwa barang yang diproduksi hanya dari barang yang sudah haram saja, tetapi kurang memperhatikan cara dan produksi yang halal.
Diharapkan dengan selalu memasyarakatkan produk halal, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam usahanya. Mereka tidak hanya menghitung keuntungan tetapi memperhatikan kemaslahatan bersama. (Nita)