Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Seberang Bermani Ilir Terapkan Sistem Informasi PNBP Online



Sejak diberlakukannya Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan RI di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu tertanggal 01 April 2017, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Beliti Ilir telah resmi menerapkan Simponi Kemenkeu RI tersebut.

SIMPONI merupakan salah satu aplikasi dari sistem Modul Penerimaa Negara Generasi Kedua (MPN G-2) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Aplikasi SIMPONI ini memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non-anggaran.

Keberadaan aplikasi SIMPONI ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor guna membayar atau menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran.

Pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar atau oleh warga masyarakat yang mendaftarkan pernikahannya pada KUA dengan menggunakan tipe pengguna kode billing (e-billing) alias MPN G-2 tersebut di atas.

Menurut Kepala KUA Kec. SBI Kab. Rejang Lebong, Musa, S.Pd.I menuturkan proses atau standar prosedur di KUA kec. SBI terkait dengan Simponi ini adalah bermula dari calon catin yang telah mendaftarkan pernikahannya di KUA Kec. SBI, kemudian setelah berkasnya diterima dan diperiksa barulah pihak KUA/operasional Simponi login ke Simponi Kementerian Keuangan RI.

Musa melanjutkan, setelah mendapatkan nomor billing. Nomor billing tersebut diserahkan ke Catin atau Pihak dari Catin yang akan menikah untuk disampaikan dan disetorkan ke Bank atau Kantor Pos untuk membayar setoran Nikah.

Selanjutnya menurut operator Simponi yang juga Penghulu KUA Kec. SBI, Prasetyo Nugraha, MHI., menuturkan bahwa semenjak surat instruksi dari kanwil diedarkan dan persatu April 2017 diberlakukan, maka pihaknya (KUA Kec. SBI) seratus persen hingga sekarang telah menerapkan Simponi tersebut.

Dan Prasetyo juga menyampaikan jumlah yang telah disetorkan selama bulan April 2017 ini sebanyak enam pasang peristiwa, Tutup Prasetyo N, MHI.


TERKAIT

Islam LAINNYA