Bengkulu (Informasi & Humas) - SUSCATIN merupakan kewajiban bagi Kepala KUA maupun JFUnya menyampaikan kepada yang akan melangsungkan perkawinan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Seluma umunya khususnya di wilayah kerja KUA Kecamatan Air Periukan belum mengerti tentang penasehatan perkawinan sebelum ijab qabul dilaksanakan, dengan dasar tersebut diatas maka hal itu sudah di laksanakan oleh KUA Kecamatan Air Periukan yang terbaru pada hari Kamis, (30/03) memberikan SUSCATIN pada calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan beberapa hari kedepan.
Disampaiakan oleh Kepala KUA Kecamatan Air Periukan H. Suardin Hasibuan , kegiatan SUSCATIN ini kami laksanakan setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan waktunya 10 hari sebelum pelaksanaan ijab qabul terlebih dahulu diberikan nasehat dari KUA Kecamatan ujarnya.
“Kewajiban Bagi Kami sebagai petugas pecatat nikah seperti tata cara Ijab Qabul, Mandi Wajib serta membina keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta kewajiban suami terhadap istri” ujarnya.
Lebih lanjut Suardin mengatakan hal tersebut memparkan bahwa KUA yang terletak dikecamatan merupakan bagian dari masyarakat, maka banyak pengalaman yang kami dapat selaku yang ditugaskan di KUA seperti melakukan Sosialisasi tentang Keagamaan dan yang terbanyak pengambilan rekomendasi khusus di KUA Kecamatan Air Periukan tidak dikenakan biaya (Rp.0) sama dengan apa yang diamanakan oleh Kemenag Pusat Biaya Nikah (Rp.0) di Kantor pada jam dinas atau ada Seurat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, akan tetapi sebaliknya biaya nikah diluar jam dinas akan dikenakan Rp. 600.000,’ dan disetorkan langsung ke Bank oleh yang bersangkutan paparnya.
Terakhir Kepala KUA itu mengharapkan pada semua Rekan Kepala KUA yang ada di Kabupaten Seluma bisa memberikan pelayannan yang terbaik buat masyarakat dan semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mr)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA SAM Terapkan Penyetoran Biaya Nikah Melalui Aplikasi Simponi
- Jumat, 31 Maret 2017 | 00:00 WIB