Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/10- Maraknya pemberitaan tentang kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Urusan Agama yang memanipulasi administrasi nikah di luar kantor di jadikan nikah di kantor merugikan negara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma mendokumentasikan setiap peristiwa nikah yang terjadi di kantor KUA.
Hal diatas disampaikan oleh Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.Hi setelah memandu aqad nikah di kantor KUA antara Rahmad warga Pino Raya Bengkulu Selatan yang berstatus Jejaka dengan Yeti Warga lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras yang berstatus Janda Cerai pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 09.00 Wib.
Marlius menjelaskan sesuai dengan instruksi Kepala Kementerian Agama Seluma H. Sipuan, S.Ag, MM ketika pembinaan kepala KUA beberapa hari yang lalu memerintahkan kepada seluruh kepala KUA untuk mendokumentasikan pernikahan yang terjadi di kantor untuk mengantisipasi kecurangan tersebut. Dokumentasi berupa Foto pada saat pelaksanaan ijab qabul dan penyerahan buku nikah.
Ini juga sejalan dengan Aturan surat Keputusan Direktur Jendral Bimas Islam Nomor; DJ.III/304/Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan penerimaan neraca bukan pajak atas biaya nikah/rujuk di luar kantor urusan agama kecamatan pada poin H muncul dikarenakan adanya pelaksanaan nikah diluar kantor dimasukkan dalam pelaporannya pada pelaksanaan didalam kantor hal ini menimbulkan kerugian bagi negara. Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari