Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala KUA Pondok Kubang, Harmonis,M.H.I menyampaikan KMA No.19 Tahun 2018 tentangpencatatan pernikahan yang ditindaklanjuti oleh keputusan Dirjen Bimas Islam tentang formulir pencatatan nikah dan rujuk sekaligus penyampaikanteknis pengurusan, pendaftaran nikah-rujukberbasis SIMKAH Web kepada Perangkat Desa Harapan Makmur (Meri dan Afib foto kanan) di KUA Kecamatan Pondok Kubang.
Tujuan penyampaikan KMA dan keputusan dirjen Bimas Islam ini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan perangkatnya mengenai tertib administrasi pelayanan Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan.
Kepala KUA memberikan arahan mengenai teknis pengisianblangko formulirpencatatan nikah dan rujuk dan kelangkapan berkas-berkas pendukung lainnya dalam hal pendaftaran nikahagar terjalin sinergi dan peningkatan kerjasama lintas sektoral antara Kemententerian Agama RI dan Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedepannya diharapkan antara pemerintah desa dan Kementerian Agama tercipta kemitraan yang aktif dan berkesinambungan yang terus berlangsung untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelayanan nikah-rujuk.
Selanjutnya momen ini juga dapat menjalin kerjasama dalam meminimalisirkesalahan pada saat pengisian formulir pencatatan nikah dan rujuk sertadapat menyelsaikan bersama kasus-kasus yang berkenaan dengan pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(Alex)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kubang Terus Sosialisasikan Regulasi Pelayanan Nikah dan Rujuk
- Selasa, 15 Januari 2019 | 00:00 WIB