Bengkulu (Inmas) - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diubah melalui Undang-undang nomor 19 tahun 2019.
Bertempat di Desa Sidodadi saat melakukan pencatatan nikah pasutri kembar pada rabu (31/10) Kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI. Mensosialisasikan UU nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7.
Hadir dalam prosesi ijab kabul tersebut berbagai elemen masyarakat desa dan keluarga besar kedua belah pihak calon pengantin.
Menurut kepala KUA terhitung tanggal 16 Oktober 2019 usia perkawinan bagi calon pengantin yang selama ini 16 tahun bagi calon pengantin perempuan menjadi 19 tahun.
Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai usia 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Sosialisasi perlu disampaikan kepada masyarakat sejak dini agar masyarakat mengetahui bahwa usia calon pengantin perempuan adalah 19 tahun dan untuk calon pengantin laki-laki masih tetap 19 tahun.
Dengan adanya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh KUA, penghulu, penyuluh dan melalui berbagai media maka akan menekan adanya pernikahan di bawah umur. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kelapa Sosialisasikan UU Nomor 19 Tahun 2019
- Jumat, 1 November 2019 | 00:00 WIB