Bengkulu (Inmas) - Melaksanakan surat kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Tengah tentang pendataan peristiwa Nikah dan Rujuk berdasarkan usia untuk tahun 2017 dan 2018.
Maka kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, M.HI.melalui kepenghuluan Imam Setiawan, M.HI. dan dibantu oleh JFU Ketata Usahaan pada Selasa (5/11) merampungkan pendataan tersebut.
Rekapitulasi dilakukan untuk memetakan peristiwa nikah di masing- masing Desa pada tiap tahunnya dan untuk mengetahui usia rata - rata pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan di wilayah kecamatan Pondok Kelapa.
Menurut Mintarno bahwa rata -rata peristiwa Nikah dan Rujuk di KUA kecamatan Pondok Kelapa terdapat 250 peristiwa sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan rekapitulasinya.
"Alhamdulillah kepenghuluan telah merampungkan rekapitulasi data nikah tahun 2017 dan 2018 berdasarkan usia Catin dan tempat tanggal lahir Catin dan peristiwa nikah di setiap desa." Urai Mintarno.
Berdasarkan dari data peristiwa nikah di tahun 2018 hanya terdapat satu pasang calon pengantin yang melampirkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Setelah rekap dirampungkan maka data akan di teruskan ke kementerian agama kabupaten Bengkulu Tengah untuk dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kelapa Rekapitulasi Peristiwa NR Berdasarkan Usia
- Rabu, 6 November 2019 | 00:00 WIB