Bengkulu Selatan (Inmas), Sesuai surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanggal 30 November 2017, nomor 4310/18.1/XI/2017 tentang percepatan pensertifikatan Tanah Rumah Ibadah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, KUA Kecamatan Pino melakukan pendataan tanah-tanah wakaf/ tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat di Kecamatan Pino yang nantinya akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Tujuan diadakannya percepatan pensertifikatan tanah wakaf/ tanah rumah ibadah ini yakni agar setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat baik tanah musholah, tanah TPU atau tanah wakaf lainnya dapat terdaftar secara sistematis.
Pendataan tanah wakaf/ tanah ibadah ini meliputi 16 Desa yang ada di Kecamatan Pino, diantaranya Kelurahan Masat, Ulak Lebar, Sebilo, Batu Bandung, Beringin Datar, Tanjung Aur, Padang Lebar, Anggut, dan beberapa desa lainnya.
Pendataan ini melibatkan anggota Penyuluh Agama Islam (PAI) dan staf KUA Pino. Adapun berkas yang harus dilengkapi untuk pensertifikatan ini yaitu Akta Ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Hingga tanggal 26 feb 2016 sudah ada 12 persil berkas tanah wakaf/ Tanah Rumah Ibadah yang masuk.
"Dengan adanya program ini kami berharap seluruh tanah wakaf di Pino bisa bersertifikat 100% tahun ini, sehingga seluruh aset wakaf masyarakat ini dapat dilegalkan dan memiliki kekuatan hokum," ujar Wahidin, S.Pd.I selaku Kepala KUA Pino. (nova)