Lebong (Inmas), Dalam pelaksanaan program Safari Jum’at keliling yang diprakarsai oleh Kepala KUA Kecamatan Lebong Sakti Dirman Jaya dengan menggandeng Camat Lebong Sakti Deni Riskandar dan Kepala Kepolisian Sektor Lebong Sakti Edi, selalu menyelipkan pesan, arahan dan informasi disetiap usai pelaksanaan rangkaian ibadah Shalat Jum’at.
Sebagaimana yang dilakukan pada safari Jum’at di Masjid Al Muhajirin Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti pada Tanggal 2 November 2018, usai menyampaikan khutbah bertemakan Keseimbangan Hidup Dunia dan Akherat dan mengimami Shalat Jum’at, Dirman Jaya laksanakan sosialisasi kepada Jama’ah berkenaan dengan layanan Nikah
Disampaikan oleh Dirman kepada Jama’ah usai Shalat Jum’at, bahwa hendaknya pernikahan yang dilaksanakan di Desa wajib didaftarkan dan tercatat di KUA, agar pernikahan tersebut resmi selain diakui oleh agama juga diakui oleh pemerintah.
Lebih lanjut Dirman katakan bahwa untuk pelaksaaan nikah di Kantor Urusan Agama pada Jam dan hari kerja tidak dikenakan biaya, dan apabila pelaksanaannya dilaksanakan di Luar KUA akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 600.000,- sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan langsung melalui Bank/pos terdekat ke Kas negara
Dalam kesempatan Safari Jum’at keliling tersebut pihak Kepolisian juga sampaikan himbauan berkenaan dengan ketertiban dan keamanan lingkungan desa yang harus tetap dijaga oleh warga desa salah satunya dengan upaya menggiatkan Ronda malam di Poskamling. (Malvinas RNBS)