Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Lebong Sakti Anjurkan Catin Laksanakan Akad Nikah Luar Balai

Lebong (Inmas), KUA Lebong Sakti baru saja diresmikan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Lebong dengan melantik Kepala KUA yang baru pada tanggal 29 Juni 2018 yang lalu termasuk KUA Uram Jaya dan Pinang Belapis, hal ini sebagai wujud realisasi dari KMA nomor 210 Tahun 2018 tentang pembentukan KUA Kecamatan. 

Namun dengan usia yang baru beberapa hari, pada hari Kamis (12/07) pukul 09.00 WIB Kepala KUA Lebong Sakti Dirman Jaya melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa pelaksanaan prosesi Akad Nikah di luar balai yang pertama sejak KUA Lebong Sakti resmi definitif.

“Selama ini pendaftaran Calon Pengantin (Catin) untuk pelayanan nikah baru sebatas dilaksanakan di  dalam balai karena permintaan mereka (ahli Hajat), namun pada kesempatan kali ini kami melakukan pelayanan pelaksanaan akad nikah di luar balai, tepatnya di rumah warga di Desa Ujung Tanjung II,” tegas Dirman sesaat setelah selesai prosesi pelaksanaan akad (12/07).

Ia juga menambahkan dalam setiap kesempatan akan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar melaksanakan akad nikah di luar Kantor/Balai, karena hal ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu program pembangunan pemerintah melalui sektor  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran nikah Luar Balai yang dikenakan biaya Rp. 600.000,- sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjend Bimas Islam. (Malvinas RNBS)


TERKAIT

Islam LAINNYA