Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala KUA Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong usulkan permohonan pembelian lahan sebagai upaya dalam merealisasikan pembangunan gedung KUA Kota Padang yang saat ini masih berstatus pinjam pakai tanah milik Pemerintah Daerah Rejang Lebong, serta dengan kondisi gedung KUA yang sudah dinilai kurang memadai untuk melayani masyarakat.
Kepala KUA Kota Padang Rejang Lebong, Bulkis S, Th, I, MHI, mengajukan surat permohonan kepada Kanwil Kemenag Bengkulu melalui Kemenag Rejang Lebong, untuk nantinya dapat di survey secara langsung oleh tim Kemenag Pusat.
“Saat ini KUA Kota Padang Rejang Lebong, sebenarnya sudah tidak layak digunakan sebagai sarana pelayanan masyarakat sekitar, pertama lokasi nya yang sempit dan juga gedung yang relative kecil, apalagi status tanah masih milik Pemda Rejang Lebong,” ungkap , Bulkis S, Th, I, MHI
Sementara itu, surat permohonan yang diajukan oleh , Bulkis S, Th, I, MHI kepada Kemenag Rejang Lebong ini berlandaskan kepada SK Dirjen Bimas Islam Nomor 188 tahun 2015 tentang penetapan tipologi standarisasi gedung dan standarisasi berpakaian bagi PPN (Penghulu) pada KUA, serta dalam upaya meningkatkan kinerja dalam pemenuhan sarpras KUA di Kecamatan, pihak KUA yang merasa gedung mereka perlu perehapan serta belum mempunyai lahan tanah, boleh mengajukan permohonan tersebut.
“Selain syarat yang telah ditentukan, lahan juga harus stategis, dekat dengan jalan raya, sehingga akses masyarakat menuju KUA tidak terhambat, minimal luas tanah 300 meter/ segi dengan posisi tanah datar,” ungkapnya.
Terlepas dari hal tersebut, , Bulkis S, Th, I, MHI berharap, permohonan tersebut dapat dikabulkan, dengan demikian KUA Kota Padang Rejang Lebong akan memiliki gedung baru, yang akan di bangun dua lantai serta berstandar Nasional. “Diharapkan dengan adanya gedung baru, KUA Kota Padang Rejang Lebong akan semakin meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” tegasnya. (Azri)