Rejang (Inmas) ---- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) telah mengangkat Guru Agama Desa (GAD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang religius. Untuk Kecamatan Kota Padang RL terdapat sembilan GAD yang tersebar di sembilan desa. Agar tujuan mewujudkan Rejang Lebong religius tercapai sebagaimana yang dicita-citakan, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang RL, Bulkis, S.Th.I., MHI sinergikan GAD dan PAI Non PNS.
“Guru Agama Desa memiliki fungsi yang sama dengan PAI Non PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama (Kemenag). Baik GAD maupun PAI Non PNS sama-sama menjalankan tugas pembinaan keagamaan yang diamanahkan oleh pemerintah. Karena itu, kerjasama keduanya mutlak dibutuhkan”, tandas Bulkis di Kota Padang RL, Kamis (22/02).
Di antara kerjasama yang dilakukan oleh GAD dan PAI Non PNS adalah dengan menyusun kurikulum dan silabus materi pembinaan secara bersama-sama. Demikian juga halnya dalam membina Majelis Ta’lim, TPQ, dan RISMA, keduanya juga bekerjasama.
Berdasarkan pantauan Humas KUA Kota Padang RL, Kepala KUA dan Camat Kota Padang telah melakukan audiensi dengan Guru Agama Desa dan PAI Non PNS. Camat Kota Padang, Jondrik, S.Sos., MM mengingatkan para GAD dan PAI Non PNS untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Di samping itu mereka juga diminta melaporkan kinerjanya secara berkala. Diharapkan dengan bersinerginya PAI Non PNS dan GAD berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diselesaikan secara profesional. (Chan)