Bengkulu (Inmas)- Disamping Tupoksi Ka KUA Kecamatan yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama RI, Ka KUA juga di beri tugas tambahan dalam melayani masyarakat, salah satunya layanan dan bantuan pengukuran arah kiblat. Kiblat merupakan arah yang digunakan untuk menentukan arah shalat. Posisi kiblat berpedoman pada arah ka’bah yang terletak di Masjidil Haram Mekkah. Sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dari shalat.
Kepala KUA Kec PU. Tanding Taufik,S.Pd.I pada hari Kamis (03-08-2017) melakukan pengukuran arah kiblat Pembangunan Masjid Pesantren Al Hijaz Tebu Ireng Desa Air Kati Kec PU Tanding. Pengukuran arah kiblat ini, berdasarkan surat permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukinan Kab Rejang Lebong yang ditujukan kepada Kankemenag Kab RL.
Disampaikan oleh Taufik, S.Pd.I bahwa Kemenag atau KUA sebagai Instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pengukuran arah kiblat, bertujuan untuk mendapatkan keabsahan arah kiblat, “untuk itu saya turun langsung melakukan pengukuran arah kiblat tersebut, yang disaksikan Kepala Desa Air Kati, dan Perangkat Agama “ ucapnya.
Kepala Desa Air Kati Budi Kantoro mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan KUA Kec PUT,“ Semoga pelayanan prima yang diberikan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT “
Redaktur: H.Rolly Gunawan