Bengkulu (Inmas) 24/07 - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Nomor: B.1617/Kd.07.03.6/PS.00/07/2017 tertanggal 11 Juli 2017 Tentang Laporan Nikah BN, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang RL makin konsisten mendokumentasikan nikah di Balai Nikah (BN).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KUA tersebut, Kepala Kemenag RL, Drs. H. Tasri, MA, menyampaikan ada 3 poin penting yang mesti diperhatikan oleh Kepala KUA. Pertama: Ada 149 prosesi akad nikah di KUA yang belum dilampirkan bukti fisiknya. Kedua: Kepala KUA diwajibkan melampirkan bukti fisik atau dokumentasi nikah BN setiap kali menyerahkan rekap peristiwa Nikah/Rujuk (NR) bertarif Rp.0,00 (Nol Rupiah). Ketiga: Kepala Kemenag RL berjanji akan menindak tegas Kepala KUA yang melakukan mal administrasi.
Kepala KUA Kota Padang, Bulkis, S.Th.I, MHI menyambut baik surat Kepala Kemenag RL tersebut. Dia mengatakan bahwa selama ini NR bertarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di KUA Kota Padang selalu didokumentasikan. Dokumentasi tersebut berupa foto-foto prosesi akad nikah BN. Pria yang baru lebih kurang 6 bulan menjabat sebagai Kepala KUA ini menjamin laporan NR KUA Kota Padang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana diketahui sejak diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2014, maka pelaksanaan nikah rujuk bagi umat Islam dikenakan tarif Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi warga yang melangsungkan akad nikah di luar Balai Nikah/KUA. Tarif tersebut juga berlaku apabila akad nikah digelar di KUA, tetapi di luar jam kerja atau pada hari libur.
Adapun bagi warga yang melangsungkan akad nikah di Balai Nikah/KUA pada hari dan jam kerja, maka berlaku tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah). Tarif Nol Rupiah alias gratis juga berlaku bagi warga miskin/tidak mampu, atau warga yang menjadi korban bencana alam. Bagi warga miskin atau korban bencana alam dapat melaksanakan akad nikah di luar Balai Nikah/KUA secara gratis dengan ketentuan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Namun demikian Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan sebagian besar warga Kota Padang RL lebih memilih menikah di luar Balai Nikah/KUA, walaupun harus membayar. Sebab, akad nikah di rumah dinilai lebih baik oleh warga. Hal ini dikarenakan keluarga besar dan seluruh tamu undangan dapat menyaksikan acara sakral akad nikah. Di samping itu, rangkaian acara jauh lebih lengkap jika nikah di rumah. Misalnya sebelum ijab qabul dimulai dilakukan terlebih dahulu sirih pamit yang dipimpin oleh anggota Badan Musyawarah Adat (BMA). Begitu juga di penghujung acara diberikan kesempatan kepada tuan rumah, undangan, dan Pemerintah seperti Kepala Desa/Lurah, RT/RW menyampaikan kata sambutan dan ucapan selamat/do’a restu. Acara-acara demikian biasanya tidak didapati apabila akad nikah digelar di BN/KUA. (Humas KUA)
Redaktur : H. Rolly Gunawan