Bengkulu (Informasi dan Humas) 8/11– Suscatin merupakan kewajiban bagi Kepala KUA maupun JFUnya menyampaikan kepada yang akan melangsungkan perkawinan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Seluma umunya khususnya di wilayah kerja KUA Kecamatan Air Periukan belum mengerti tentang penasehatan perkawinan sebelum ijab qabul dilaksanakan, dengan dasar tersebut diatas maka hal itu sudah di laksanakan oleh KUA Kecamatan Air Periukan yang terbaru pada hari senin, (07/11) memberikan SUSCATIN pada calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan beberapa hari kedepan.
Disampaiakan oleh salah seorang JFU di KUA Kecamatan Air Periukan kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan 10 hari sebelum pelaksanaan ijab qabul terlebih dahulu diberikan nasehat dari KUA Kecamatan ujarnya.
Hal – hal yang kami sampaikan seperti tata cara Ijab Qabul, Mandi Wajib serta membina keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta kewajiban suami terhadap istri ujarnya.
Lebih lanjut JFU pada KUA tersebut memparkan bahwa KUA yang terletak dikecamatan merupakan bagian dari masyarakat, maka banyak pengalaman yang kami dapat selaku yang ditugaskan di KUA seperti melakukan Sosialisasi tentang Keagamaan dan yang terbanyak pengambilan rekomendasi khusus di KUA Kecamatan Air Periukan tidak dikenakan biaya (Rp.0) sama dengan apa yang diamanakan oleh Kemenag Pusat Biaya Nikah (Rp.0) di Kantor pada jam dinas atau ada Seurat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, akan tetapi sebaliknya biaya nikah diluar jam dinas akan dikenakan Rp. 600.000,’ dan disetorkan langsung ke Bank oleh yang bersangkutan paparnya.
Akhir perbincangan kami dengan JFU tersebut harapannya semua KUA yang ada di Kabupaten Seluma bisa memberikan pelayannan yang terbaik buat masyarakat dan semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari