Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kecamatan Air Dikit Jelaskan Prosedur Pengajuan Nomor Statistik Dan Izin Operasional

Mukomuko (Inmas), Pada hari Selasa (28/11) Kepala KUA Kecamatan Air Dikit, Rahmat Basuki,SHI, Penghulu muda Helmison, S.Ag dan Penyuluh Agama Islam PAI Kecamatan Air Dikit Zulfatman,S.AP menyambut kunjungan dari Kepala dan Guru MDA Al-Hidayah, Desa Sari Makmur, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko.

Maksud dan tujuan kunjungannya adalah untuk konsultasi masalah pembuatan/ pengajuan Izin Operasional dan nomor statistik MDA Al-Hidayah Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit.

Dalam kunjungan kali ini segenap dari pengurus MDA meminta petunjuk kepada Kepala KUA Kecamatan Air Dikit untuk memberi petunjuk  bagaimana cara mengurus izin operasional dan nomor Statistik MDA.

Dalam Kunjungan singkat ini sebagai Kepala KUA Rahmat Basuki juga menyampaikan tentang prosedur permohonan nomor statistik dan Izin Operasional tersebut. Beliau menyapaikan berkas yang  harus dilengkapi adalah Surat Permohonan Izin Operasional dan Nomor Statistik yang di tujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Mukomuko (cq. Kasi Pakis), Berita Acara Musyawarah Pembentukan MDA, Profil Singkat Tentang MDA, Daftar Hadir Musyawarah, Struktur Pengurus MDA, Data Guru dan Santri, Jadwal KBM dan Dokumentasi KBM.

“Semua berkas-berkas itu disatukan secara urut dan sebaiknya dijilid dengan rapi,” terang Rahmat.

Tujuan dari kunjungan kali ini adalah agar kedepannya pengurusan pelaporan MDA bisa lebih mudah dan disamping itu juga MDA itu sendiri sudah terdaftar pada Kementerian Agama Republik Indonesia. (Zulfatman)


TERKAIT

Islam LAINNYA