Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kec. Talang Empat Ukur Arah Kiblat

Bengkulu Tengah (Inmas) - Disamping tupoksi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Agama RI, Kepala KUA juga di beri tugas tambahan dalam melayani masyarakat, salah satunya layanan dan bantuan pengukuran arah Kiblat.

Kiblat merupakan arah yang digunakan untuk menentukan arah shalat, posisi kiblat berpedoman pada arah ka’bah yang terletak di Masjidil Haram Mekkah, sedangkan menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dari shalat.

Bersama dengan Kepala  Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Tengah, Kepala KUA Kec. Talang Empat  Sanari, S.Ag melakukan verifikasi arah Kiblat di Masjid Baitul Qudsi Desa Jayakarta Kec. Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Pengukuran arah kiblat ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan juga merupakan kegiatan yang penting yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Talang Empat, verifikasi ini juga di ukur dan disaksikan langsung oleh Kepala Kemenag Bengkulu Tengah H.Sipuan, S.Ag.,MM dan Kasi Bimas Kemenag Benteng M.Luth, S.Ag  bersama Kepala KUA Kec. Talang Empat

Disampaikan oleh Sanari, bahwa Kantor Kementerian Agama atau juga KUA sebagai Instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pengukuran arah kiblat, bertujuan untuk mendapatkan keabsahan arah kiblat. “ Untuk itu saya turun langsung melakukan pengukuran arah kiblat tersebut yang disaksikan oleh Plt Kades Jayakarta dan Perangkat Agama “ ucapnya.

Plt Kades Jayakarta Sunardi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan KUA Kecamatan Talang Empat. “ Semoga pelayanan prima yang diberikan mendapat nilai ibadah dari Allah SWT “, ujar Sunardi. (Ilham)


TERKAIT

Islam LAINNYA