Rejang Lebong (Inmas) -- Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Beliti Ilir menginisiasi program rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Rencananya rehab rumah dimaksud itu dapat selesai diperbaiki sebelum akhir tahun ini. “Ini sebagai bentuk kepedulian kepada kaum dhuafa,” kata Kepala KUA Kec. SBI, Musa, S.Pd.I (30/11)
Rehab rumah tidak layak huni ataupun rehab rumah dhuafa tersebut merupakan program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017
Dalam menjalankan program rehab rumah dhuafa dimaksud, KUA Kec. SBI terlebih dahulu melakukan assessment dan survey langsung ke rumah-rumah warga miskin sebagai calon penerima bantuan rehab rumah.
Tentu saja ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi. Menurut Musa “kriteria tersebut di antaranya penerima bantuan memiliki Kartu Keluarga, KTP, Surat Kepemilikan Rumah/Tanah yang sah, belum pernah menerima bantuan serupa dari pihak lain, dan berusia minimal 50 tahun”.
Selanjutnya, setelah kesemuaannya tersebut rampung baru kemudian direkomendasikan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Kepala KUA setempat.
Program rehab rumah dhuafa Baznas Kabupaten Rejang Lebong di Kecamatan Sindang Beliti Ilir tersebut berada di lokasi Desa Balai Butar dan adapun rumah yang direhab adalah rumah Bapak Ali Seram.