Bengkulu (Humas) - Terhitung 2 Juni Tahun 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara kembali membuka pendaftaran Nikah di wilayah kerjanya. Hal ini diungkakan Kepala KUA Kecamatan Ara Jaya, H. Syahroni, S.Ag.,M.H.I pada Rabu, (3/6).
Dijelaskan H. Syahroni, meskipun pendaftaran pernikahan sudah dibuka kembali, namun untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditengah pandemi ini masih tetap dilarang,hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kita sudah buka kembali pendaftaran pernikahan sejak awal juni lalu, namun proses pelaksanaan pendaftaran masih tetap harus sesuai dengan protocol kesehatan dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan sendiri untuk saat ini masih tetap dilarang” Ucap H. Syahroni.
Lebih lanjut H. Syahroni menjelaskan, secara umum pelarangan gelaran resepsi atau pesta pernikahan masih tetap belaku, hanya saja untuk pelaksanaan pernikahan, baik itu di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun dirumah, wajib mempersiapkan perlengkapan yang seturut dengan protocol kesehatan yang ditertbitkan pemerintah, seperti menyiapkan masker, fasilitas cuci tangan hingga sarung tangan, dan tentunya untuk pelaksanaan ijab kabul tidak boleh melebihi dari 10 orang. (sr)