Rejang Lebong (Inmas) -- Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengatur tentang Pemberlakuan Adat Rejang Pat Petulai. Salah satunya adalah mengatur tentang Prosesia Adat yang dilakukan dalam hubungannya dengan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan mulai dari proses pelaksanaan Khitbah atau Peminangan, ketika terjadinya perasanan atau rasan Bekulo yang biasanya langsung dengan mengantar Uang Adat atau Batang Adat. Ketika akan berpamitan dengan Rajo (Aparat Pemerintah Kelurahan/Desa).
Selain itu Prosesi adatpun dilaksanakan dan mewarnai ketika prosesi mengantarkan Calon Pengantin mempelai Pria kepada pihak Mempelai Wanita untuk dilaksanakan Prosesi Akad Nikahnya. Prosesi Adat dengan menggunakan Iben atau Sirih Adat, dimulai dari Kegiatan Pamitan kepada Rajo oleh Petugas BMA atau Adat pihak Keluarga Calon Mempelai Wanita, lalu dialnjutkan dengan menegur tamu. Setelah itu Petugas BMA atau Adat dari pihak mempelai pria menyampaikan Izin Pamit kepada rajo untuk menemua BMA atau Petugas Adat pihak Calon mempelai wanita guna untuk menyerahkan Calon Mempelai Pria . Kemudian terakhir Petugas BMA atau Adat dari pihak keluarga Calon mempelai Wanita menyampaikan Siri Adat kepada Penghulu agar bersedia untuk memandu, menngawasi dan mencatat pernikahan sesaui dengan Syariat Islam dan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Demikian prosesi adat Rejang pat Petulai yang berlaku dan selalu diterapkan dalam prosesis pernikahan khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam hal ini Kepala KUA atau Penghulu Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI sangat mendukung Penerapan Prosesi Adat Rejang Pat Petulai ini dalam setiap pernikahan, baik pernikahan di Balai Nikah, maupun yang terjadi di Luar Balai Nikah sehingga diharapkan akan semakin mensakralkan sebuah pernikahan. (Afriani)