Rejang Lebong (Inmas) -- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Binduriang RL Sosialasi dengan masyarakat tentang Dampak nikah sirih bagi pasutri Yang melangsungkan pernikahan .Hal ini disampaikan oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Binduriang Darwis, S.Ag dan di ikuti oleh pegawai PNS dan PAI Non PNS Kec.Binduriang serta Masyarakat Desa Simpang Beliti dan perwakilan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam minggu kemarin,Darwis,S.Ag Mengatakan pentingnya bagi catin yang ingin menikah lebih baik nikah secara resmi,Baik itu terdaftar secara Agama maupun Secara Negara,karna penikahan tidak terdaftar banyak sekali dampak nya selain tidak bisa mempunyai Akta Nikah pasutriI Tidak bisa memasuki daftar nama anak kedalam Kartu Keluarga, pungkasnya’’
Dengan demikiah agar masyarakat beserta perangkat agama kita sama –sama menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) INI Sebagai tempat pendaftaran bagi catin Baik bagi mereka dan juga bagi kami yang di tugaskan untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Harapan kami agar masyarakat Kec.Binduriang agar dapat bekerja sama untuk mewujudkan kecamatan yang ‘’RELIGIUS’’ Dan harapan kami adalah ‘’PASTIKAN NIKAH ANDA TERCATAT DI KUA’’.(Elida).