Lebong (Inmas), Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amen memiliki tugas yang beberapa diantaranya berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk dan Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
Salah satu kegiatan pelayanan nikah dan bimbingan keluarga sakinah yang dilakukan oleh KUA Amen yaitu menggelar Penasehatan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) secara gabungan yang diberikan kepada 9 pasang calon pengantin yang telah terdaftar di KUA Amen pada hari Senin 09 Juli 2018, 09.00 WIB di Balai Nikah KUA Amen yang status kantornya masih menyewa pada warga setempat.
Menurut penjelasan Kepala KUA Amen Riduan penasehatan ini bertujuan memberikan bekal wawasan kepada Calon Pengantin (Catin) dalam mengarungi bahtera rumah tangga dengan rukun, damai, sejahtera dan dalam naungan Islam.
“Kali ini kami pihak KUA mencoba menghadirkan penasehat perkawinan dengan latar belakang disiplin ilmu yang berbeda, selain Penasehatan dari Penghulu, kami undang dari Penyuluh Kesehatan dan Penyuluh Informasi Publik yang bertugas di wilayah kami, namun esensi penasehatannya tetap bermuara pada pembinaan Catin menuju keluarga Sakinah, mawahdah, warahmah,” jelas Riduan.
Dalam kesempatan ini Riduan menghadirkan Penyuluh Kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat Emi S yang memberikan materi kepada catin berupa masalah sanitasi, kesehatan reproduksi hingga program Keluarga Berencana (KB) dan Penyuluh Informasi Publik (PIP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika -Muhammad Deri yang memberikan materi tentang bahaya penggunaan narkoba.
Kegiatan Penasehatan ini diikuti dengan antusias oleh pasangan catin, bahkan memberikan kesempatan berdiskusi pada Catin untuk bertanya hal seputaran masalah rumah tangga. (Malvinas RNBS)