Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Sungai Rumbai Terima Konsultasi Warga Tentang Tanah Wakaf

Mukomuko (Inmas), Selasa 4 Desember 2018 Kepala KUA Sungai Rumbai Afandi Rahman menerima tamu yang bernama Slamet Raharjo berasal dari Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai,  bertempat di KUA Sungai sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun maksud kedatangannya adalah ingin berkonsultasi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran tanah wakaf.

Selaku Kepala KUA Afandi menjelaskan bahwa seluruh tanah  wakaf harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan akta ikrar wakaf sebagai bukti tanah wakaf yang nantinya akan mempermudah utuk diprosestanah wakaf, adapun syarat menerbitkan akta ikrar wakaf itu antara lain?

  1. Surat keterangan dari Kepala Desa tentang tanah wakaf
  2. Surat bukti kepemilikan tanah?SKT,sertifikat?
  3. Ukuran dan luas tanah
  4. Foto copy KTP Wakif
  5. Foto Copy KTP Nazir dan Saksi

“Prosedurnya wakif, nazir dan saksi datang ke KUA untuk memandatangani Akta Ikrar Wakaf didepan  Kepala KUA sebagai PPAIW. Setidaknya itu beberapa syarat dan prosedur pendaftaran tanah wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf sehingga dengan adanya akta wakaf ini maka status tanah wakaf akan menjadi kuat dan jelas,” terang Afandi. (Tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA