Mukomuko (Inmas), Penikahan adalah sebuah rangkaian Ibadah sunah untuk memulai kehidupan berumah tangga, tentunya untuk memelai kehidupan berumah tangga harus disiapkan dengan sematang mungkin dan tentunya didasari dengan keimanan dan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.
Sebelum menikah sepasang Catin Harus memiliki bekal Agama agar kehidupan berumah tangga nantinya dapat aman dan tentram, Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai Afandi Rahman kepada calon pengantin dalam bimbingan pernikahan beberapa hari yang lalu.
Dalam bimbingan Catin ini Afandi memberikan pengrtahuan dan pemahaman tentang nikah, tujuan, hukum, hak dan kewajiban suami-isteri serta pengamalan ajaran agama dalam keluarga, seperti shalat dan baca Al Qur'an.
“Seorang catin itu minimal harus bisa mengaji karena semua panduan hidup itu ada di dalam Al-Quran,” tegas Afandi saat mengetes Catin untuk membaca Al-Quran.
Selain itu secara terpisah Afandi juga mengatakan bahwa salah satu tujuan berkeluarga adalah membentuk rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah dan untuk mencapainya tidak cukup dengan ekonomi dan pendidikan yang matang akan tetapi sejauh mana pengamalan ajaran agama dalam keluarganya.
“Oleh karena itu setiap Catin harus bisa shalat dan baca Al Qur'an dan ini program kita bidang keluarga sakinah, sekaligus mendukung program Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko mewujudkan masyarakat yang religius,” tambahnya. (Tisna)