Rejang Lebong (Inmas) -- Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Bekenaan dengan itu bertempat didesa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) PUT Taufik S.Pd.I berkesempatan memberikan ceramah agama kepada pengantin baru. Beliau menyampaikan suami hendaknya menjadi guru bagi istri dan anak anaknya nanti. Karena pada dasarnya tanggung jawab suami bukan hanya mencukupi kebutuhan istri dan anak saja namun juga mendidik mereka.
Bagaimanapun istri adalah delegasi suami dalam mendidik terkhusus di waktu saat suami sebagai kepala keluarga sibuk mencari nafkah di tempat kerja. Memastikan memiliki seorang istri yang dapat mendidik anak dengan baik adalah beban tersendiri yang harus dilakukan suami.
Dan lebih dari itu seorang ayah dapat menjadi guru agama kepada anak-anaknya. otomatis si ayah harus memiliki pengetahuan tentang agama, agar ia tidak memiliki kesulitan dalam mengajar anak-anaknya.(vira)