Bengkulu Utara (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrisno, diminta oleh warga dalam wilayah setempat, untuk jadi penengah atau memediasi penyelesaian konflik rumah tangganya, terkait masalah sengketa harta gono-gini yang telah berlangsung lama dan berlarut-larut sampai menimbulkan konflik baru antar keluarga, Kamis (26/11/2020).
Dalam mediasi tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ulok Kupai, Sutrisno, mengemukakan solusi yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur pengadilan atau cukup diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan sehingga konflik itu tidak berlanjut lebih lanjut,
“Kita memberikan dua solusi alternatif, menempuh jalur pengadialan atau diselesaikan secara musyawarah keluarga saja,” ujarnya.
Atas solusi itu, pihak berkonflik sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur kekeluargaan, dan tetap meminta Kepala KUA Ulok Kupai sebagai penengahnya,
“Kita akan menjadualkan hari kembali untuk menyelesaikan masalah tersebut. Harapan kita, jangan sampai sebuah keluarga yang sudah lama dibangun akan putus ditengah jalan hanya gara-gara masalah sengketa keluarga sebagai akibat dampak dari perceraian, yang dapat berdampak pula pada perkembangan psykologis anak-anaknya,” ungkap Kepala KUA Ulok Kupai, Sutrisno. (eb)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA Kecamatan Ulok Kupai Memediasi Sengketa Warga Terkait Harta Gono Gini
- Senin, 30 November 2020 | 00:00 WIB