Kota Bengkulu (Inmas)- Kepala KUA Kecamatan Ratu Agung, Beni Hutagalung, S. Ag mengatakan, bahwa “nikah tidak harus mewah”. Bagi pasangan catin yang sudah punya niat dan kemampuan,serta memenuhi syarat hendaknya segera melaksankan pernikahan. Tidak perlu mewah dan biaya yang mahal, bahkan pernikahan dapat dilakukan dengan gratis di Balai Nikah KUA tentunya dengan ketentuan pelaksanaannya dilakukan pada jam kerja. Sedangkan untuk catin yang akan menikah di luar kantor (balai nikah) dikenakan biaya Rp. 600.000,- ,hal ini sesuai dengan PP. No.19 Tahun 2015.
Layanan nikah gratis ini telah dimanfaatkan sepasang Catin, Yogie Nur Gading (21) dan Okta Viani (20) beberapa waktu lalu. Pelaksanaan ijab kabul dengan kesederhanaan suasana tidak mengurangi kebahagian mereka sebagai pasangan suami istri yang baru saja disahkan.
"Jadi,semua pilihannya kami kembalikan kepada masyarakat. Apakah mau melaksanakan nikah di luar balai nikah (di rumah) atau di balai nikah KUA, Semua tergantung kepada Catin yang bersangkutan," ujar Beni.
Lebih lanjut dikatakan Beni, pelayanan prima yang diberikan pihaknya, menjadi bukti nyata bahwa pelaksanaan nikah tidak harus dengan kemewahan. Asalkan ada niat tulus ikhlas, untuk menikah karena ibadah di jalan Allah SWT.
Beni juga mengimbau, bagi pasangan muda yang ingin menikah, jangan takut ataupun ragu, karena sudah ada KUA yang siap memfasilitasi secara gratis nikah di balai nikah. (Beni/Popi)