Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Kecamatan Air Dikit Wajibkan Calon Pengantin Baca Al-Quran dan Belajar Ilmu Fiqih

Mukomuko (Inmas), Kepala KUA Kecamatan Air Dikit, Rahmat Basuki, S.HI galakkan wajib baca Al-Quran untuk Calon Pengantin dan Belajar Ilmu Fiqih dirumah Para Penyuluh Agama Islam Non-PNS Kecamatan Air Dikit.

Program ini dilaksanakan untuk para Calon Pengantin yang tidak dan belum bisa baca Al-Quran dan mengetahui Ilmu Fiqih. Program ini muncul setelah melaksanakan Suscatin  atas Nama Catin Raka Mitryadi dan Ratna Wita di Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Dikit pada Hari Senin dan tanggal 11 Desember 2017.

Tujuan dari program ini adalah untuk menghilangakn buta huruf Al-quran bagi Keluarga Baru.serta menumbuhkan akan kecintaan terhadap Al-Quran, selain itu kegaiatan ini juga akan memberikan pemahaman bahwa Al-Quran adalah Pedoman untuk membentuk keluarga yang Sakinah serta memberikan Pemahaman terhadap para Calon-Calon Pengantin untuk dapat memahami Ilmu Fiqih.

Dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan Air Dikit, Rahmat Basuki, S.HI, berharap kepada Calon Pengantin yang belum dan tidak bisa Baca Al-Quran serta pemahaman terhadap Ilmu Fiqih yang masih kurang untuk belajar dengan Penyuluh Agama Islam Non-PNS di Rumah Mereka pada malam harinya.

“Ini adalah tugas kita bersama dalam memberantas akan buta huruf al-Quran pada masyarakat, ternyata masih banyak para calon pengantin yang belum bisa baca Al-Quran dan Ilmu Fiqih,” jelasnya.

Sekali lagi Rahmat mengajak Kepada seluruh PAI Kecamatan Air Dikit untuk lebih berperan aktif dalam mengentaskan masyarakat dari buta akan huruf Al-Quran dan Ilmu Fiqih. (Zutfatman)


TERKAIT

Islam LAINNYA