Kota Bengkulu (inmas)21/05-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, M. Yasir, M.H.I. turut menghadiri Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H / 2019 M. yang telah diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 lalu di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu.
Rapat Penentuan Zakat Fitrah ini dipimpin langsung oleh Ka. Kan. Kemenag Kota Bengkulu Drs. H. Tasri, MA dan dihadiri seluruh pejabat dan Kepala KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, serta perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam se-Kota Bengkulu. Tampak dari perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baznas dan tokoh-tokoh agama juga turut dilibatkan.
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Bengkulu tahun 1440 Hijriyah. Adapun kesepakatan rapat tersebut memutuskan besaran Zakat Fitrah bagi mustahik dan muzaki yaitu 2,5 Kg beras. Dinominalkan besaran Zakat ini terbagi menjadi tiga kategori. Kategori I sebesar Rp. 37.500,-. Kategori II atau tingkat menengah sebesar Rp. 30.000,- dan yang masuk kategori III atau menengah kebawah sebesar Rp. 25.000,-.
Muhammad Yasir, M.HI selaku Kepala KUA Gading Cempaka melalui penyuluhnya Hendra, M.HI saat menghadiri acara tersebut mengungkapkan “Hasil kesepakatan besaran biaya Zakat tersebut diambil dari masukan-masukan dari tokoh-tokoh agama dan utusan ormas-ormas Islam se-Kota Bengkulu”, ujarnya. Lebih lanjut Hendra, M.HI menjelaskan "Pembayaran Zakat Fitrah sudah dapat dilakukan mulai hari ini (16/05/2019) dan sebelum Imam Khotib Idul Fitri 1440 H mengumandangkan Takbir Sholat Ied", tutupnya. (m. yasir/popi)