Mukomuko (Inmas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan Kepala KUA untuk meningkatkan tugas dan fungsinya dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada.
Hal Tersebut Disampaikan Ajamalus Pada Saat Melakukan Kunjungan Ke KUA Kecamatan Ipuh, Kamis 31 Oktober 2019.
"Diharapkan agar seluruh Kepala KUA se Kabupaten Mukomuko menerapkan UU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempun" ujarnya.
Afandi Rahman Selaku Kepala KUA Kecamatan Ipuh juga menyampaikan bahwa sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 Tersebut disahkan, berkas pendaftran nikah catin dicek lebih teliti.
“Kami Pihak KUA Sudah Mulai menerapkan dengan melakukan pengecekan terhadap data CATIN dengan lebih selektif” Ungkapnya.
Selain Itu Afandi juga menambahkan bahwa Pihak KUA juga sudah mulai memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut kepada Masyarakat melalui Penyuluh maupun kepada Masyarakat yang dating langsung ke KUA. Tambahnya. (Tisna).