Lebong (Inmas), Ibadah haji yang benar adalah ibadah yang sesuai dengan rukun, wajib dan syarat haji serta mengetahui larangan-larangya ketika melaksakan ibadah haji. Hal ini di sampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Dr. H Junni Muslimin MA melalui Kasi Bimas islam Kantor Kemenag Lebong H. Darul Maukup S. Ag saat pembukaan manasik haji mandiri Calaon Jemaah Haji Kabupaten Lebong tahun 2018 M/1439 H di Masjid Jami Al Aman Kecamatan Amen pada Selasa (13/03).
“Ibadah haji tergolong ibadah mahdoh yaitu ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT dimana para ulama menjelaskan jika ibadah mahdoh ini dilaksanakan tanpa tuntunan yang diajarkan oleh Nabi jelas merupakan amal yang sia-sia,” kata H. Darul.
Selanjutnya Ia mengatakan bagi CJH tahun 2018M/1439 H sebagai tahap awal dalam rangkaian ibadah haji harus memahami syarat Haji, kemudian rukun Haji, wajib Haji dan larangan-larangannya.
“Dalam ibadah haji, rukun haji harus dilaksanakan secara beruntun dan menyeluruh jika salah satu dari rukun haji tersebut ditinggalkan maka hajinya tidak sah,” tegas H Darul.
Sementara itu Ketua Panitia Muhamad Harani dalam laporannya mengatakan kegiatan manasik Haji Mandiri ini terlaksana atas kemauan semua calon jemaah haji tahun 2018M/1439 H.
Ia berharap dengan menyelengaraan manasik haji mandiri ini akan menambah pengetahuan serta keilmuan tentang pelaksanaan ibadah haji, yang akhirnya dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya tidak tergantung kepada orang lain dan dapat melaksanakan iabah haji dengan benar menjadi haji yang mabrur dan mabrurah. (Bibin)