Mukomuko (Inmas), Pengelolaan dana Pendapatan Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari biaya Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan harus dikelola dengan baik dan profesional sehingga akan terwujud tertib adminitrasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Ajamalus pada saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pengelolaan PNBP tahun 2018 di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko (Kamis, 31/12).
Hadir dalam dalam acara rakor dan evaluasi tersebut adalah Pejabat dilingkungan Seksi Bimas Islam, para Kepala KUA Kecamatan, petugas pengelola PNBP pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko.
“Saya berharap rapat koordinasi dan evaluasi pengelolaan dana PNBP ini dapat diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh dari awal sampai akhir, identifikasikan permasalahan yang dihadapi selama pengelolaan PNBP tahun 2018 untuk dijadikan perbaikan pengelolaan dana PNBP pada tahun 2019 nanti,” pinta H. Ajamalus kepada peserta rakor ini.
Kepala Kantor kemenag Mukomuko juga menjelaskan bahwa keberhasilan dalam pengelola dana PNBP sangat menentukan kelancaran pencairan dan pemanfaatan dana PNBP yang lainnya karena banyak kegiatan-kegiatan di seksi Bimas Islam itu menggunakan dana PNBP, termasuk Biaya Operasioanal KUA Kecamatan dan belanja bahan serta belanja modal lainnya juga bersumber dari anggaran dana PNBP. (Tisna)