Lebong (Inmas), Sebelum berangkat ke tanah suci pemeriksaan kesehatan merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh CJH hal ini dikatakan Kepala B BPJS Kabupaten Lebong Handoko Cokro Putranto saat menyampaikan materi Sosialisasi JKN dan KIS bagi CJH Kabupaten Lebong di aula Kanator Kemenag Lebong pada Selasa (28/08). Dalam materinya Handoko menjelaskan tentang teknis pendaftaran serta ketentuan-ketentuan menjadi anggota BPJS.
“Sebagai CJH yang akan bepergian jauh perlu mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari dokumen perjalanan seperti paspor, manasik dan fisik juga tidak kalah pentingnya kesehatan agar tidak ada halangan saat melaksanakan ibadah haji,” kata Handoko.
Maka dari itu lanjut Handoko dengan adanya MoU atau kerjasama yang baik antar pihak Kementerian Agama dengan Kantor BPJS diharapkan CJH bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di tanah air dengan JKN dan KIS agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pada tahun yang lalu kewajiban keanggotaan BPJS bagi CJH diperbolehkan mendaftar pada saat sudah masuk asrama haji menjelang keberangkatan. Namun hal ini ternyata menimbulkan masalah jika ternyata CJH sakit dan harus di rujuk kerumah sakit biaya kesehatan tidak bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan karena belum terhitung 14 hari sementara kartu BPJS akan berlaku setelah 14 hari kepemilikan,” kata Handoko.
Selain itu ia mengungkapkan ada beberapa kasus jemaah haji sepulangnya dari tanah suci dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit maka dengan keanggotaannya BPJS kesehatan di harapkan ada penjamin pengobatan usai melaksanakan iabadah hajinya. (Bibin)